PEDOMAN AKADEMIK SMA DARUSY SYAFA'AH
PEDOMAN AKADEMIK
SMA DARUSY SYAFA’AH
KOTAGAJAH LAMPUNG TENGAH
Jl.Raya Jendral Sudirman No 60 Kotasari 1 Kotagajah Lampung
Tengah Propinsi Lampung
Email : smasdarusysyafaah@gmail.com Website:
smasdarusysyafaah.sch.id
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan
kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak
siswa SMA Darusy syafa’ah Kotagajah .
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa
menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan
konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
Siswa SMA Darusy
syafa’ah Kotagajah adalah anggota
masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMA Darusy syafa’ah
Kotagajah .
Ulangan harian
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau
lebih.
Ulangan tengah
semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap
pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan
tugas dari guru.
2.
Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan
pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3.
Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/
surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.
Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran
pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana
pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata
pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.
Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian
dan atau tes lisan.
4.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remidial.
6.
Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua
kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.
Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh
sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan ulangan tengah semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada
periode tersebut.
4.
Ulangan tengah semester berupa tes
tertulis berbentuk soal uraian .
5.
Hasil ulangan tengah
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu
minggu setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti
remidial pada indikator yang belum mencapai KKM.
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum
pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.
Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh
sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.
Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester
tersebut.
4.
Ulangan akhir semester berupa tes
tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 30 – 35 soal ditambah 10
– 15 soal uraian.
5.
Hasil ulangan akhir
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (
tiga ) setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti
remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali.
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.
Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan
oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester
genap.
3.
Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada
semester tersebut.
4.
Menuntaskan program tahfidz sesuai tingkatan
kelas.
5.
Ulangan kenaikkan kelas berupa tes
tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 30 – 35 soal ditambah 10
– 15 soal uraian. .
6.
Hasil ulangan kenaikkan
kelas diinformasikan kepada peserta didik paling cepat 3 ( tiga ) hari
setelah pelaksanaan.
7.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remidial.
8.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti
remidial pada indikator yang belum mencapai KKM.
9.
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata
pelajaran tertentu.
2.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada
indikator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan
dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan
dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.
Penilaian sikap harus dilakukan pada
semua mata pelajaran.
2.
Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang
bersifat sikap.
3.
Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan
kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan
dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.
Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan
Konseling.
2.
Pelaksanaan penilaian kepribadian
direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan
dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.
Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
2.
Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian
praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis
maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1.
Ujian nasional adalah penilaian yang
dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis
maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas 1-6
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada
semua mata pelajaran yang diujikan di kelas yang sedang diduduki
semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (
KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari
efektif yang berlaku.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal
10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan
peserta didik/ sekolah
6.
Menuntaskan program tahfidz sesuai tingkatan
kelas.
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
semester 1 – 6 di SMA.
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah
raga dan kesehatan.
3.
Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah
ditetapkan oleh sekolah.
4.
Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian
nasional ditentukan oleh pemerintah.
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.
Setiap siswa berhak melakukan
praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran IPA dalam satu
semester.
2.
Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di
bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti
tata tertib yang berlaku.
4.
Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan
praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.
Setiap siswa berhak melakukan
praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.
Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah
pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti
tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Perpustakaan
1.
Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota
perpustakaan.
2.
Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap siswa berhak memanfaatkan
buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di
perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.
Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang
Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan
belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan
melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan
konsultasi dengan wali kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan
pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan wali
kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang
bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan konselor
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan
konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.
Layanan konsultasi dengan konselor dapat
dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.
Layanan konsultasi dengan
konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah,
maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.
Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan
prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
1.
Setiap siswa yang berprestasi di bidang
akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk
dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan
kemudian.
Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Kotagajah
Pada tanggal : 12
Juli 2021
Kepala SMA Darusy
syafa’ah Kotagajah
ALI GHUFRON,S.Pd.
Tags : pengumuman
SMA DASAGA
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah SMA Dararusy
- Ali Ghufron
- 04 Agustus 1989
- Lampung Tengah
- info@smasdarusysyafaah.sch.id
- +6285366146833