Selasa, 27 Juli 2021

PEDOMAN AKADEMIK SMA DARUSY SYAFA'AH

 

PEDOMAN AKADEMIK

 


 

 


 

 

 

 

 

 

SMA DARUSY SYAFA’AH

KOTAGAJAH LAMPUNG TENGAH

Jl.Raya Jendral Sudirman No 60 Kotasari 1 Kotagajah Lampung Tengah Propinsi Lampung

Email : smasdarusysyafaah@gmail.com Website: smasdarusysyafaah.sch.id


 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMA Darusy syafa’ah Kotagajah .

Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.

Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.

Siswa SMA Darusy syafa’ah Kotagajah  adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMA Darusy syafa’ah Kotagajah .

Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.

Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.

Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

 

BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

 

Pasal 2

1.    Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.

2.    Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.

3.    Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

 


 

BAB III

KETENTUAN PENILAIAN

 

Pasal 3

Ulangan Harian

1.    Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.    Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.

3.    Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.

4.    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.

5.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.

6.    Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.

 

Pasal 4

Ulangan Tengah Semester

1.    Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.    Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.

3.    Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.

4.    Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .

5.    Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.

7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM.

8.    Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

 

Pasal 5

Ulangan Akhir Semester

1.    Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.    Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.

3.    Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.

4.    Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 30 – 35 soal ditambah 10 – 15 soal uraian.

5.    Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.

6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.

7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM

8.    Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali.

 

Pasal 6

Ulangan Kenaikkan Kelas

1.    Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.    Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.

3.    Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.

4.    Menuntaskan program tahfidz sesuai tingkatan kelas.

5.    Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 30 – 35 soal ditambah 10 – 15 soal uraian. .

6.    Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik paling cepat 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan.

7.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.

8.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM.

9.    Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali.

 


 

Pasal 7

Penilaian Praktik

1.    Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.

2.    Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.

3.    Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.

4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 8

Penilaian Sikap

1.    Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran.

2.    Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.

3.    Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.

4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 9

Penilaian Kepribadian

1.    Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.

2.    Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.

3.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 10

Ujian Sekolah

1.    Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu.

2.    Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.

3.    Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 


 

Pasal 11

Ujian Nasional

1.    Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.

2.    Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

BAB IV

KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN

 

Pasal 12

Ketentuan Kenaikkan Kelas 1-6

1.    Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas yang sedang diduduki semester ganjil dan genap.

2.    Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.

3.    Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.

4.    Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran

5.    Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah

6.    Menuntaskan program tahfidz sesuai tingkatan kelas.

 

Pasal 13

Ketentuan Kelulusan

1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di SMA.

2.    Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.

3.    Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.

4.    Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah.

 


 

BAB V

HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS

 

Pasal 14

Laboratorium IPA

1.    Setiap siswa berhak  melakukan praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran IPA dalam satu semester.

2.    Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.

3.    Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

4.    Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

 

Pasal 15

Laboratorium Komputer

1.    Setiap siswa berhak  melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.

2.    Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.

3.    Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

 

 

Pasal 16

Perpustakaan

1.    Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.

2.    Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.    Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.

4.    Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.

5.    Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).

 


 

BAB VI

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

 

Pasal 17

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.

2.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.

3.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

 

Pasal 18

Konsultasi dengan Wali Kelas

1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.

2.    Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.

3.    Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.

 

Pasal 19

Konsultasi dengan konselor

1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.

2.    Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.

3.    Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.

4.    Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.

 

BAB VII

HAK SISWA BERPRESTASI

 

Pasal 20

1.    Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.

2.    Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

 

BAB VIII

P E N U T U P

Pasal 21

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

 

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

 

Pasal 23

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Kotagajah

Pada tanggal : 12 Juli 2021

Kepala SMA Darusy syafa’ah Kotagajah

 

 

 

ALI GHUFRON,S.Pd.

 


Tags :

bm

SMA DASAGA

Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SMA Dararusy

  • Ali Ghufron
  • 04 Agustus 1989
  • Lampung Tengah
  • info@smasdarusysyafaah.sch.id
  • +6285366146833