Zakat Fitrah
Rukun dan Syarat Zakat Fitrah
Secara umum, ada lima hal yang wajib dan harus ada dalam zakat fitrah, yaitu;
1. adanya orang yang membayarkan zakat (al-mu’addi),
2. orang yang dibayarkan zakatnya (al-mu’adda ‘anhu),
3.harta untuk zakat,
4. niat dan
5. adanya mustahiq (penerima zakat).
1. Orang yang membayar zakat fitrah (الُمـَؤِّدي)
Orang yang dimaksud adalah orang yang menggunakan harta
pribadinya untuk membayar zakatnya sendiri maupun orang yang wajib dinafkahinya.
Syarat mu’addi, ada tiga:
a. Islam. Non muslim tidak wajib zakat untuk dirinya sendiri. Namun
jika istri dan anaknya muslim, maka dialah yang wajib membayarkan zakat mereka sebagaimana ia wajib menafkahi mereka.
b. Merdeka (bukan budak)
c. Memiliki sisa harta dari beberapa kebutuhan berikut:
1) Kebutuhan pangan mulai pagi 1 syawal s/d. 24 jam kemudian.
2) Kebutuhan sandang dan papan (rumah tinggal) setiap hari.
3) Sisa kebutuhan membayar hutang. Jika kekayaannya habis untuk melunasi hutang, maka tidak wajib zakat. Namun, bila masih ada sisa harta jika setelah melunasi hutang maka tetap wajib zakat.
4) Kebutuhan mengangkat pembantu untuk dirinya atau keluarga yang dinafkahinya.
Semua kebutuhan diatas harus sesuai atau layak bagi dirinya maupun bagi orang yang wajib dinafkahinya, yakni:
a) Istri, yang taat kepada suami (tidak nusyuz). Begitu pula istri
dalam masa iddah talaq raj’i, atau ba’in jika hamil.
b) Anak, jika fakir yang disertai salah satu dari 3 hal, yakni
belum baligh, lumpuh atau gila.
c) Orang tuanya, jika fakir meski tidak lumpuh atau gila.
d) Hewan peliharaannya.
2. Orang yang dibayarkan zakat fitrahnya (المؤدى عنه).
Orang yang wajib dibayarkan zakatnya oleh mu’addi itu termasuk
diri mu’addi sendiri dan orang yang wajib dinafkahinya.
Syarat
mu’adda ‘anhu, ada dua:
a.
Islam.
b.
Menjumpai akhir
romadlon dan awal syawal.
Dari penjelasan diatas, bisa kita ketahui
bahwa seorang suami
yang membayar zakat untuk dirinya sendiri maka disebut المؤدي
المؤدى عنه sekaligus
3. Harta untuk zakat.
Syarat
harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah:
a.
Bahan makanan pokok
penduduk mu’adda ‘anhu setempat.
b.
Mampu disimpan tahan lama.
c.
Hasil sisa dari
beberapa kebutuhan diatas.
d. Senilai 1 sho’. Menurut jumhur
ulama’ takaran 1 sho’ beras
adalah 2,75 kg. sedangkan
menurut Sebagian ulama’
adalah 2,5 kg.
Tags : informasi
ALI GHUFRON
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah SMA Dararusy
- Ali Ghufron
- 04 Agustus 1989
- Lampung Tengah
- info@smasdarusysyafaah.sch.id
- +6285366146833