Rabu, 21 April 2021

Zakat Fitrah


 

Rukun dan Syarat Zakat Fitrah

Secara umum, ada lima hal yang wajib dan harus ada dalam zakat fitrah, yaitu; 

1. adanya orang yang membayarkan zakat (al-mu’addi), 

2. orang yang dibayarkan zakatnya (al-mu’adda ‘anhu), 

3.harta untuk zakat, 

4. niat dan 

5. adanya mustahiq (penerima zakat).

1. Orang yang membayar zakat fitrah (الُمـَؤِّدي)

Orang yang dimaksud adalah orang yang menggunakan harta

pribadinya untuk membayar zakatnya sendiri maupun orang yang wajib dinafkahinya.

Syarat mu’addi, ada tiga:

    a. Islam. Non muslim tidak wajib zakat untuk dirinya sendiri. Namun

jika istri dan anaknya muslim, maka dialah yang wajib membayarkan zakat mereka sebagaimana ia wajib menafkahi mereka.

    b. Merdeka (bukan budak)

    c. Memiliki sisa harta dari beberapa kebutuhan berikut:

            1) Kebutuhan pangan mulai pagi 1 syawal s/d. 24 jam kemudian. 

            2) Kebutuhan sandang dan papan (rumah tinggal) setiap hari.

           3) Sisa kebutuhan membayar hutang. Jika kekayaannya habis untuk melunasi hutang, maka tidak wajib zakat. Namun, bila masih ada sisa harta jika setelah melunasi hutang maka tetap wajib zakat.

        4) Kebutuhan mengangkat pembantu untuk dirinya atau keluarga yang dinafkahinya.

Semua kebutuhan diatas harus sesuai atau layak bagi dirinya maupun bagi orang yang wajib dinafkahinya, yakni:

a) Istri, yang taat kepada suami (tidak nusyuz). Begitu pula istri

dalam masa iddah talaq raj’i, atau ba’in jika hamil.

b) Anak, jika fakir yang disertai salah satu dari 3 hal, yakni

belum baligh, lumpuh atau gila.

c) Orang tuanya, jika fakir meski tidak lumpuh atau gila.

d) Hewan peliharaannya.

2. Orang yang dibayarkan zakat fitrahnya (المؤدى عنه).

Orang yang wajib dibayarkan zakatnya oleh mu’addi itu termasuk diri mu’addi sendiri dan orang yang wajib dinafkahinya.

 

Syarat mu’adda ‘anhu, ada dua:

a.      Islam.

b.      Menjumpai akhir romadlon dan awal syawal.

 

Dari penjelasan diatas, bisa kita ketahui bahwa seorang suami

yang membayar zakat untuk dirinya sendiri maka disebut المؤدي

المؤدى عنه  sekaligus

 

3. Harta untuk zakat.

Syarat harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah:

a.      Bahan makanan pokok penduduk mu’adda ‘anhu setempat.

b.      Mampu disimpan tahan lama.

c.      Hasil sisa dari beberapa kebutuhan diatas.

d.      Senilai 1 sho’. Menurut jumhur ulama’ takaran 1 sho’ beras adalah 2,75 kg. sedangkan menurut Sebagian ulama’ adalah 2,5 kg.


Tags :

bm

ALI GHUFRON

Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SMA Dararusy

  • Ali Ghufron
  • 04 Agustus 1989
  • Lampung Tengah
  • info@smasdarusysyafaah.sch.id
  • +6285366146833