Selasa, 23 Maret 2021

Sarana dan Prasarana

       


 
Secara etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi / tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uangdsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. misalnya; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dan sebagainya.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang termasuk perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang mencakup lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat tinggal, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang / tempat lain yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  No 24 Tahun 2007  tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP / MTs), dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA / MA ).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  No 40 Tahun 2008  tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  Nomor 33 Tahun 2008  tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.


Tags :

bm

ALI GHUFRON

Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SMA Dararusy

  • Ali Ghufron
  • 04 Agustus 1989
  • Lampung Tengah
  • info@smasdarusysyafaah.sch.id
  • +6285366146833