Rekomendasi Beasiswa Kuliah dari SMA Darusy syafa'ah Bagi Alumni
Hari Ini Kamis 17 Februari 2022 Bertempat di Kantor Ketua STISDA Lampung Tengah SMA Darusy syafa'ah Kotagajah melakukan MUo dengan STIS Darusy syafa'ah lampung tengah. yang mana salah satu nota kesepakatanya adalah memberikan Beasiswa 25% bagi siswa siswi SMA Darusy syafa'ah Kotagajah yang melanjutkan di STISDA Berikut MUo SMA Darusy syafa'ah dan STIS Darusy syafa'ah :
NOTA
KESEPAHAMAN BERSAMA
ANTARA
SEKOLAH
TINGGI ILMU SYARI’AH DARUSY SYAFA’AH LAMPUNG TENGAH
No : 308/421.4/STISDA/LT/II/2022
DENGAN
SMA DARUSY SYAFA’AH KOTAGAJAH
No : 006/421.03.C2/SMADA/II/2022
TENTANG
PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini Rabu tanggal Enam belas bulan Februari tahun dua ribu dua
puluh dua, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Dr. H. Andi Ali Akbar, M.Ag., Ketua
Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah Lampung Tengah, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi
Ilmu Syari’ah (STIS) Darusy Syafa’ah Lampung Tengah yang berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman Rt. 12 RW. 06 Kotasari
Kec. Kotagajah Lampung Tengah, Provinsi Lampung 34153, selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
Ali Ghufron, S.Pd, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Sekolah SMA Darusy Syafa’ah Kotagajah, yang
berkedudukan di berkedudukan di
Jl. Jend. Sudirman Rt. 12 RW. 06 Kotasari Kec. Kotagajah Lampung Tengah,
Provinsi Lampung 34153, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan Nota Kesepahaman yang didasari azas
manfaat bagi PARA PIHAK, yang
mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
TUJUAN
Tujuan Nota Kesepahaman
bersama ini adalah
1.
Meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah PIHAK dalam
melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat;
2.
Meningkatkan dan memantapkan kualitas dan sumber daya yang dimiliki PARA
PIHAK.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama meliputi:
1. Bidang pendidikan dan
pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
2. Pengiriman siswa dari
pihak SMA Darusy Syafa’ah Kotagajah sebagai mahasiswa STIS Darusy Syafa’ah
Lampung Tengah, pertukaran tenaga ahli atau tenaga pengajar, pertemuan ilmiah,
kegiatan pengabdian masyarakat dan berbagai kegiatan ilmiah.
3. Program pertukaran
penerbitan karya penelitian mahasiswa dan siswa.
4. Program peningkatan
kualitas SDM tenaga pengajar dan staf administrasi.
5. Program-program ilmiah lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
PASAL 3
PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan
Nota Kesepahaman Bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah PIHAK yang dituangkan dalam perjanjian
kerjasama tersendiri.
2.
Pelaksanaan yang tersebut dalam ayat (1) pasal
ini akan dilakukan evaluasi secara berkala dan hasil evaluasi tersebut akan
diutamakan sebagai masukan bagi perencanaan program kerjasama selanjutnya.
PASAL 4
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari
pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam
perjanjian Kerjasama berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Nota kesepahaman bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan
PARA PIHAK.
PASAL 6
PERUBAHAN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman Bersama ini akan ditetapkan dalam suatu adendum yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman Bersama ini.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELIHAN
Apabila timbul perselisihan mengenai
pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihaksepakat untuk menyelesaikan secara
musyawarah.
PASAL 8
PENUTUP
Nota Kesepahaman
Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani
dan bermaterai cukup yang dipegang oleh masing-masing PIHAK serta kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Dr. H. Andi Ali Akbar,
M.Ag. Ali Ghufron, S.Pd
Ketua STIS Darusy Syafa’ah Kepala Sekolah SMA
Darusy Syafa’ah
Lampung Tengah
Kotagajah
NOTA
KESEPAHAMAN BERSAMA
ANTARA
SEKOLAH
TINGGI ILMU SYARI’AH DARUSY SYAFA’AH LAMPUNG TENGAH
No : 308/421.4/STISDA/LT/II/2022
DENGAN
SMA DARUSY SYAFA’AH KOTAGAJAH
No : 308/421.4/STISDA/LT/II/2022
TENTANG
PENDIDIKAN,
PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Tanggal 16 Februari 2022 di
Yayasan Darusy Syafa’ah Kotagajah Lampung Tengah. Kesepakatan yang ditawarkan hal
tentang kerjasama pendidikan/perkuliahan untuk siswa/pihak SMA Darusy Syafa’ah
Kotagajah di Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah Lampung Tengah,
dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Bagi Siswa SMA Darusy
Syafa’ah Kotagajah yang direkomendasikan kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah
Darusy Syafa’ah Lampung Tengah oleh pihak SMA, maka pihak SMA mendapatkan uang
sebesar Rp. 100.000 per siswa/orang dari uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000.
2. Bagi siswa/i SMA
Darusy Syafa'ah Kotagajah yang melanjutkan kuliah di STIS Darusy Syafa'ah
Lampung Tengah mendapatkan beasiswa sebesar 25 % dari biaya uang kuliah pokok
(UKP) atas Rekomendasi SMA Darusy Syafa'ah Kotagajah.
3. Perkuliahan tatap
muka dilaksanakan di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Darusy Syafa’ah
Lampung Tengah.
4. Kesepakatan ini
berlaku untuk kontrak perkuliahan angkatan tahun 2022, untuk ketentuan
selanjutnya akan diatur dengan kesepakatan yang baru.
Demikian kesepakatan ini dibuat dengan penuh
tanggung jawab untuk digunakan sebagai mana mestinya.
Disepakati di : Kotagajah
Pada Tanggal : 16 Februari 2022
Para Pihak
Dr. H. Andi Ali Akbar,
M.Ag. Ali Ghufron, S.Pd
Ketua STIS Darusy Syafa’ah Kepala Sekolah SMA
Darusy Syafa’ah
Lampung Tengah
Kotagajah
Tim Redaksi
Tags : informasi
SMA DASAGA
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah SMA Dararusy
- Ali Ghufron
- 04 Agustus 1989
- Lampung Tengah
- info@smasdarusysyafaah.sch.id
- +6285366146833